Q: Apa Saja Syarat mendapatkan SK Skripsi?
A: IPK total murni (bukan dari UM) sampai dengan semester 7 >= 3,25
Q: IPK murni sudah >= 3,25 tetapi pernah UM apakah bisa mendapatkan SK Skripsi?
A: Selama IPK murni sudah memenuhi syarat walaupun saudara mengikuti perbaikan nilai lewat UM dan sekalipun PI juga belum selesai maka tetap akan mendapatkan SK. Dan apabila sudah memenuhi syarat skripsi sebelum SK turun boleh tidak mahasiswa memilih/menentukan Dosen Pembimbingnya Tidak boleh karena bagi yang mendapatkan SK Skripsi maka Dosen Pembimbingnya sudah otomatis sudah ditentukan oleh pihak kampus
Q: Kapan SK Skripsi turun
A: Karena yang mengeluarkan bukan jurusan jadi tidak tahu persis tepatnya kapan tetapi biasanya menjelang pengisian KRS. Mhs tidak usah sering bertanya ke jurusan maupun via telpon karena nantinya kalau memang sudah keluar pasti akan dikabari lewat perwakilan kelas atau bisa dilihat di ugpedia dengan kepala berita “Pengumuman Terbaru dari Jurusan”
Q: Apabila saudara yakin akan mendapatkan SK Skripsi, bagaimana mengisi KRS nya
A: Ada 2 solusi. Apabila saudara yakin skripsinya pasti selesai maka silahkan mata kuliah pilihan pengganti skripsinya tidak diambil. Sebaliknya kalau tidak yakin sebaiknya semua mata kuliah diambil untuk jaga-jaga apabila ingin pindah kompre. Yang penting tidak lebih dari 24 SKS
Q: Kapan bisa pindah kompre bila tidak sanggup melanjutkan skripsi
A: Mengingat SK skripsi itu berlaku 6 bulan maka diijinkan setelah masuk semester 9 (lepas semester 8) asal semua persyaratan sidang sudah dipenuhi
Q: Bagaimana cara mengurus supaya bisa pindah ke kompre dan apabila Lulus kompre bisa tidak meneruskan S2
A: Mekanismenya silahkan di download di http://hurna.staff.gunadarma.ac.id. Pilih "Pelayanan Jurusan" dengan nama file “Ingin pindah ke kompre”. Untuk meneruskan sekolah S2 bisa baik mau meneruskan di dalam negeri maupun di luar negeri
Q: Bolehkah pindah Dosen Pembimbing
A: Tidak boleh
Q: Bagaimana kalau di semester 8 belum di acc juga
A: Saudara tetap melanjutkan bimbingan kepada Dosen Pembimbing tersebut sampai selesai. Ingat tidak perlu isi KRS skripsi lagi, karena skripsi hanya diisi 1x saja saat di semester 8. Jadi KRS saudara berikutnya hanya diisi AKTIF saja
Q: Bolehkah mengerjakan Skripsi secara kelompok dan bagaimana dengan materinya
A: Kebijakan sepenuhnya ditentukan oleh Dosen Pembimbing saudara
Q: Bolehkah menolak skripsi di semester 8
A: Selama persyaratan IPK saudara memenuhi maka tidak bisa ditolak
Q: Kalau dapat SK Skripsi bolehkah pindah ke proposal
A: Tidak bisa
Q: Apa beda skripsi, proposal dan kompre
A: Nantinya dibedakan tidak antara lulus kompre dan yang lulus skripsi. Waktu melamar kerja ada bedanya tidak Skripsi dosen pembimbingnya didasarkan pada SK sedangkan proposal dosen pembimbingnya boleh pilih sendiri. Masing-masing mempunyai bobot 6 SKS. Sedangkan kompre tidak mempunyai bobot SKS karena hanya diuji 3 matakuliah yang pernah diambil. Untuk kelulusannya di ijazah tidak ada bedanya bahkan bagi yang pernah UM pun di transkrip nilai juga tidak diberi tanda. Waktu melamar kerja juga tidak dibedakan yang penting saudara punya kemampuan.
Q: Bagaimana cara menentukan pilihan matakuliah untuk sidang kompre
A: Silahkan download di http://hurna.staff.gunadarma.ac.id Pilih "Pelayanan Jurusan" dengan nama file “Cara menentukan materi sidang bagi yang kompre”
Q: Ingin ambil Skripsi tetapi IPK tidak mencukupi persyaratan
A: Bisa mengajukan proposal dengan perbaikan IPK lewat UM dahulu hingga mencapai >= 3,25
Q: Bagaimana cara mengajukan proposal
A: Mekanisme pengajuan proposal bisa di download di http://hurna.staff.gunadarma.ac.id Pilih "Pelayanan Jurusan" dengan nama file “Ingin mengajukan proposal skripsi”
Q: Kapan SK proposal akan turun
A: Apabila sudah di acc Kajur yang penting saudara langsung bimbingan dengan DP tersebut. Mengingat yang membuat SK bukan Jurusan maka pastinya selesai tidak tahu. Yang jelas kalau sudah jadi pasti akan dihubungi atau bisa dilihat di ugpedia dengan kepala berita “Pengumuman Terbaru dari Jurusan”
Q: Apabila ternyata tidak sanggup untuk menyelesaikan apa bisa pindah kompre
A: Bisa yang penting sudah memenuhi persyaratan sidang dan masuk ke semester 9 (lepas dari semester 8)
Q: Apakah pengajuan proposal itu pasti diterima
A: Iya. Selama ini semua diterima tentunya dengan sepertujuan Kajur
Q: Bagaimana cara memperoleh Dosen Pembimbing
A: Dosen Pembimbing tidak ada list nya tetapi kriterianya sebagai Dosen Tetap Gunadarma.
Q: Berapa kuota Dosen Pembimbing bisa membimbing mahasiswanya
A: Bukan urusan mahasiswa. Selama beliau bersedia jadi Dosen Pembimbingnya tidak ada masalah
Q: Dimana memperoleh form acc skripsi
A: Silahkan download di http://hurna.staff.gunadarma.ac.id. Pilih "Pelayanan Jurusan" dengan nama file “Form acc skripsi”.
Demikianlah kutipan FAQ yang dapat Fauzi Online cantumkan di blog personal ini. Semoga bermanfaat. Baik teman-teman yang mengambil jalur SK Skripsi, Proposal Skripsi, maupun Kompre tahun ini semoga diberi kemudahan dan kelancaran menjalaninya. Mohon doanya juga dari semua pembaca setia semoga teman-teman dan Fauzi Online dapat lulus dan diwisuda tahun ini 2013!! AMIIN AMIIN YA RABAL ALAMIIN.
Perbedaan Skripsi Proposal, SK Skripsi dan Sidang Kompre Sumber Foto (http://google.co.id) |
BISMILLAH ALLAHUAKBAR!!
Semangaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaat!!
Semangaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaat!!
Sumber Terpercaya:
http://ugpedia.gunadarma.ac.id/content/72/3901/id/pertanyaan-seputar-skripsi-proposal-dan-sidang-kompre.html?highlight=kompre
Fauzi Online merekomendasikan untuk baca Cari Uang Lewat ekiosku.com
http://ugpedia.gunadarma.ac.id/content/72/3901/id/pertanyaan-seputar-skripsi-proposal-dan-sidang-kompre.html?highlight=kompre
Mantab zi tulisannya,
ReplyDeleteharus saling membantu sesama galauers tingkat akhir hahahaha
Thanks mantapin doanya aja gan.. :)
Deleteitu yang point satu sama yang point dua aga rancu saya
ReplyDeletedi point pertama IPK murni harus >= 3.25 untuk mendapatkan SK skripsi ( berarti kan gak boleh ikut UM)
di point kedua boleh ikut UM asalkan IPK nya udah >= 3.25
jadi kesimpulannya apa gan ?
orang yang udah pernah ikut UM apakah bisa dapat SK skripsi ?
atau harus gak sama sekali ikut UM untuk mendapatkan SK skripsi.
Memang banyak perdebatan soal ini..
DeleteNamun setelah dianalisa dari postingan saya yang bersumber dari official UGPedia dihasilkan kesimpulan:
SK skripsi langsung diperuntukan bagi mahasiswa IPK minimal >=3.25 (TANPA UM)
Sedangkan, Mahasiswa yang IPK nya >= 3.25 (Dengan cara UM)dapat mendapatkan SK Skripsi jika mengajukan Proposal terlebih dahulu.
Solusinya usahakanlah sebelum semester 7 IPK tanpa UM Teman-teman sudah diatas 3.25.
Semangat yah! Mohon Doanya juga demi kelancaran Skripsi saya saat ini. Terimakasih.