Aspek bisnis di bidang teknologi informasi Sumber: google.co.id |
Dalam membangun badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal yang dijadikan suatu prosedur pendirian usaha, antara lain:
- Modal yang di miliki
- Dokumen perizinan
- Para pemegang saham
- Tujuan usaha
- Jenis usaha
Kontrak (perjanjian) merupakan suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1). Berikut ini langkah-langkah cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
- Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang). - Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa. - Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. - Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya. - Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut. - Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. - Uang Panjar
Pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Draft kontrak kerja
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA | : | ............... |
JABATAN | : | ............... |
PERUSAHAAN | : | ............... |
ALAMAT | : | ............... |
NAMA | : | ............... |
JABATAN | : | ............... |
PERUSAHAAN | : | ............... |
ALAMAT | : | ............... |
Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. ……………….. / Bulan
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulanPihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakatiKhususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak PertamaMenyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
Hak Pihak Pertama
Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
Membuat rencana kerja/service bulanan.
Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak kedua
Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihakSebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Bogor, …………… 2013
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA | |
............................. | ............................. |
Demikianlan tulisan Fauzi Online yang membahas mengenai Aspek Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi, sub bab yang telah dibahas meliputi Prosedur pendirian usaha di bidang teknologi informasi dan Draft kontrak kerja untuk proyek teknologi informasi. Fauzi Online mengingatkan untuk dukung terus artikel Fauzi Online yang berjudul Ayo Ikutan Kontes Humor JOKES.WEB.ID sampai tanggal 1 Juni 2013 besok!
Referensi Tulisan Bersumber Dari:
- ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5395/Minggu+4+dan+5+-+SDM+dan+Organisasi.ppt , Diakses 22 Juni 2013
- www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm, Diakses 22 Juni 2013
0 comments:
Post a Comment