Islam Tentang Ekonomi

Setelah belajar mengenai Rancangan Penelitian Kali ini giliran mengulas pendapat an-Nabhani yang mengatakan bahwa ekonomi merupakan kegiatan mengatur urusan harta kekayaan, baik menyangkut kegiatan untuk memperbanyak jumlah kekayaan serta menjaga pengadaannya yang dibahas dalam ilmu ekonomi, maupun kegiatan yang mengatur mekanisme distribusi kekayaan yang dibahas dalam sistem ekonomi. Berdasarkan hal ini maka pembahasan tentang ekonomi harus dipisahkan menjadi pembahasan tentang ilmu ekonomi dengan sistem ekonomi.



PEMBAHASAN


Ilmu ekonomi adalah ilmu yang membahas tentang produksi dan kualitasnya serta bagaimana menentukan dan memperbaiki sarana-sarananya. Ilmu ekonomi bersifat universal karena merupakan sains murni yang tidak dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan sistem ekonomi membahas bagaimana distribusi kekayaan dan kepemilikan, serta transaksi yang berkaitan dengan kekayaan tersebut. Sistem ekonomi bersifat khas dan dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu. Dalam ruang lingkup sistem ekonomi inilah Islam menetapkan adanya syariat. Dengan demikian, dalam konsepsi ekonomi Islam hanya berbicara tentang masalah bagaimana cara memperoleh kekayaan, mengelola kekayaan, dan bagaimana mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan hal ini hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi dibangun berdasarkan pada tiga kaidah, yaitu kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Selanjutnya ketiga kaidah ini disebut kaidah perekonomian.

Sistem Kepemilikan
Kepemilikan atas kekayaan hakikatnya adalah milik Allah. Allah melalui hukum-hukum-Nya telah menyerahkannya kepada manusia untuk diatur dan dibagikan. Kepemilikan dalam Islam meliputi tiga jenis, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Hukum syara’ atas ketiga jenis kepemilikan ini berbeda.

Kepemilikan individu merupakan hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan (utility) tertentu sehingga siapa saja dapat memanfaatkan dan memilikinya.Pengakuan Islam atas kepemilikan individu merupakan pengakuan atas fitrah manusia itu sendiri yakni naluri mempertahan diri. Namun Islam mengatur kepemilikan individu sehingga seseorang tidak menzalimi orang lain ataupun merusak kepentingan sosial ekonomi masyarakat. Dengan aturan ini, maka individu tidak boleh menguasai aset-aset ekonomi yang termasuk ke dalam kepemilikan negara dan kepemilikan umum.

Kepemilikan umum adalah izin Allah kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda, yakni benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah untuk suatu komunitas dimana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan Allah melarang benda tersebut dikuasai oleh individu (swasta).

Kepemilikan negara adalah harta yang menjadi hak kaum muslimin, sementara pengelolaannya menjadi wewenang khilafah, dimana khalifah dapat mengkhususkan sesuatu kepada kaum muslimin sesuai dengan apa yang menjadi pandangannya. Adapun harta-harta yang menjadi milik negara antara lain harta fai’, jizyah, kharaj, dharibah.


KESIMPULAN


Berdasarkan konsepsi ini maka peranan negara menjadi sangat penting dalam mengaplikasikan ekonomi Islam. Tanpa negara, ekonomi Islam tidak akan dapat berkontribusi untuk memecahkan masalah ekonomi dan pembentukan struktur ekonomi yang adil. Begitu pula tanpa meng-Islamkan negara tidak dapat juga Islam menjadi poros kebijakan ekonomi dan pembangunan.


REFERENSI


http://www.jurnal-ekonomi.org/2011/03/10/konsepsi-ekonomi-islam-untuk-pembangunan-ekonomi/

1 comment:

  1. Assalam, tolong bantu blog Adik ya? Bagaimana bisa belajar menjadi seperti punya Kakak ini, isinya menyentuh, desainnya indah. Saling follow juga ya, saya suka hampir keseluruhan posting Kakak. Saya tunggu follow ya! www.siteislami.co.cc


    Assalam, please help my blog? How could learn to be like a you is, it wonderful, the design is beautiful. Follow each other so well, I like almost all the posts brother. I wait for your follow! www.siteislami.co.cc

    ReplyDelete