Rekomendasi Bacaan untuk Kamu: minuman energi bernergi aman tidak berbahaya
Deadline untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2014 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2015 sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 3 ayat 3(b).
Siapa yang Wajib Laporan SPT Tahunan
Tentu warga negara Indonesia yang memiliki NPWP wajib menghitung dan menyampaikan SPT Tahunan ke Kantor Pelayan Pajak. Ada banyak orang merasa tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan karena perusahaan atau institusi tempat dia bekerja telah memotong PPh pasal 21setiap bulannya. Pendapat ini salah, karena kewajiban perusahaan untuk memotong PPh pasal 21 berbeda tujuannya dengan kewajiban Wajib Pajak Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya. Perusahaan hanya melaksanakan kewajibannya sebagai pihak pemotong. Dan bukti potong PPh pasal 21 yang diberikan perusahaan/institusi inilah yang menjadi dasar perhitungan dan dilampirkan oleh WP Pribadi di SPT Tahunan-nya.
Mager (MalesGerak) ah Ngurus SPT! Ssstt Ada Sanksinya Loh
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) . Di samping itu apabila ada kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan, jika tidak, akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Jenis Formulir SPT Tahunan PPh
Perlu diketahui ada tiga jenis dan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu;
- Formulir 1770
- Formulir 1770S
- Formulir 1770SS. (Yang akan Fauzi Online Bahas)
Ada 3 Cara Laporan SPT Tahunan
Ada tiga cara untuk menyampaikan Pelaporan SPT Tahunan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak yaitu;
Secara Langsung
Formulir Setelah mengisi menghitung pajak sendiri dan mengisi formulir SPT (hardcopy) maka anda datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tersebut. Biasanya di KPP akan ada nomor antrian karena banyaknya wajib pajak yang melaporkan SPTnya secara bersamaan. Lama antrian tergantung banyaknya WP yang antri.
Melalui POS
Jika tidak memungkinkan melaporkan secara langsung ke KPP, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT melalui jasa pos dan harus menyimpan bukti pengiriman surat dari pihak pos sebagai bukti penyampaian SPT.
Via Online
Jika teman-teman ingin melaporkan SPT Tahunan PPH WP Orang Pribadi secara cepat tanpa perlu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak, Dirjen Pajak menyediakan layanan secara online melalui aplikasi e-Filing. Untuk dapat melakukan e-Filing, melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut meliputi:
- Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.
- Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs DJP paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu: (1) mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; (2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; (3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan (4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.
Fauzi Online akan membahas mengenai cara pengisian formulir SPT 1770SS ini, karena hanya formulir ini yang wajib diisi oleh wajib pajak yang mempunyai pendapatan < 50 Juta dalam satu tahun.
- Minta bukti pembayaran pajak PPh 21 dari kantor kamu bekerja. Bukti ini silahkan di foto copy untuk dilampirkan bersama formulir SPT. Dengan adanya bukti pembayaran pajak ini, kamu dapat mengetahui penghasilan kotor kamu selama 1 tahun, pajak yang dipotong, serta total penghasilan bersih (penghasilan kotor dikalikan % pajak) selama 1 tahun.
- Unduh formulir SPT1770SS di alamat: http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48 .
- Cetak formulir sesuai dengan ukuran dan format kertas yang telah ditentukan, kantor pajak terdekat juga menyediakan.
- Isi formulir SPT1770SS , dengan menggunakan data bukti pembayaran pajak PPh 21 yang telah kamu ketahui pada langkah 1 di atas, Panduan pengisian formulir sebagai berikut:
- Lampirkan bukti pembayaran PPh 21 bersama formulis SPT 1770SS yang telah kamu isi.
- Serahkan kepada petugas kantor pajak (Senin-Jumat, hari Sabtu buka pada tanggal 15 Maret - 31 Maret)
- Login aplikasi https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Pilih menu Buat SPT
- Ikuti langkah-langkah sesuai dengan inputan formulir SPT yang telah dijelaskan.
No comments:
Post a Comment