Mengenai Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21 |
Nama Lengkap Aplikasi
Program penghitungan pajak PPh pasal 21
Deskripsi Aplikasi
Program ini dibuat untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) pada suatu perusahaan.
Latar Belakang Masalah
Pada suatu perusahaan menghitung pajak sangatlah rumit, karena mereka menghitung secara manual dengan memasukkan rumus-rumus pajak, sehingga rentan kesalahan semakin besar.
Solusi yang Ditawarkan
Dengan adanya program ini user hanya menginput datanya saja tanpa harus menghitung dengan rumus atau secara manual lagi. Sehingga user dipermudah dalam mencari tarif pajak.
Ruang Lingkup User
Supervisor Accounting
Batasan Aplikasi
- Dapat menghitung Netto (Penghasilan Bersih)
- Dapat menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- Dapat menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
- Dapat menghitung Tarif Pajak
Gambar 1 merupakan tampilan pertama saat membuka program penghitungan pajak PPh, pasal 21. Disini kita dapat memilih menu, pertama yang harus user lakukan yaitu input pajak pegawai.
Gambar 1 - Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21 |
Gambar 2 - Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21 |
Gambar 3 - Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21 |
- Pada saat menginput nama user hanya dapat memasukkan maksimal 7 karakter. Apabila lebih dari 7 karakter maka saat user mencetak hasil hanya akan tercetak 7 karakter dari depan.
- Pada saat menginput Jenis kelamin program ini hanya menerima “L (laki-laki) dan P (Perempuan). Apabila user salah menginputkan (selain L/P) maka program akan balik lagi ke input jenis kelamin.
- Berlaku juga pada saat menginput Status. Apabila user salah menginputkan status yang diminta program, maka program akan balik lagi ke input status.
- Secara prosedur negara, pajak dihitung secara pertahun dan nantinya akan di bagi 12 karena dalam pembayaran pajak secara sebulan sekali.
Gambar 4 - Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21 |
Gambar 5 - Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21 |
Gambar 6 - Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21 |
- Pegawai pertama terkena pajak sebesar Rp 4.390.000, sedangkan pegawai kedua tidak kena pajak, karena PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) lebih besar dari Netto.
- Biaya Jabatan = 5% dari Penghasilan Bruto Max 6000.000 per tahun.
- Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan.
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = untuk mencari PTKP itu berkaitan dengan jenis kelamin dan status.
- Apabila jenis kelamin P (Perempuan) maka biaya PTKPnya Rp 24.300.000 dan tidak pengaruh ia memiliki status apa, karena manurut UU Perempuan dianggap tidak menanggung beban keluarga.
- Apabila jenis kelamin L (Laki-laki) maka dilihat dari statusnya terlebih dahulu.
Statusnya TK (Tidak Kawin) maka biaya PTKPnya Rp 24.300.000
Statusnya K0 (Keluarga Tidak punya anak) maka biaya PTKPnya Rp 26.325.000
Statusnya K1 (Keluarga punya anak 1) maka biaya PTKPnya Rp 28.350.000
Statusnya K2 (Keluarga punya anak 2) maka biaya PTKPnya Rp 30.375.000
Statusnya K3 (Keluarga punya anak 3) maka biaya PTKPnya Rp 32.400.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Netto – PTKP - Apabila PTKP lebih besar dari pada Netto maka hasilnya di anggap 0 atau tidak mempunyai PKP
- Tarif Pajak = PKP * Tarif Pajak (yang telah di atur menurut UU No.36 Tahun 2008 pasal 17)
- Apabila PKP sampai dengan 50.000.000 maka tarif pajak-nya 5% (tarif pertama)
- Apabila PKP diatas 50.000.000 s/d 250.000.000 maka tarif pajak-nya 15% (tarif kedua)
- Apabila PKP diatas 250.000.000 s/d 500.000.000 maka tarif pajak-nya 25% (tarif ketiga)
- Apabila PKP diatas 500.000.000 maka tarif pajak-nya 30% (tarif keempat)
- Contoh : Apabila pagawai memiliki PKP 300.000.000 maka 50.000.000 dikalikan 5%( tarif kesatu) + 200.000.000 dikalikan 15% (tarif kedua) sisanya 50.000.000 * 25% (tarif ketiga) Jadi dalam penghitungan tarif pajak tidak langsung ambil 25% saja.
No comments:
Post a Comment