Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21

Sudah lama tidak membuat artikel mengenai pemrograman. Kali ini Fauzi Online akan mempublish hasil karya mahasiswa yang lumayan cukup berpotensial untuk dipelajari dan dioprek bersama. Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21 ini dibuat dengan menggunakan bahasa BASIC.

Mengenai Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21
Programmer yang membuat aplikasi ini antara lain Reynald, Salsabila, dan Billy dari kelas 1KA30 Angkatan 2014. Berikut deskripsi mengenai Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21 ini:

Nama Lengkap Aplikasi
Program penghitungan pajak PPh pasal 21

Deskripsi Aplikasi
Program ini dibuat  untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) pada suatu perusahaan.

Latar Belakang Masalah
Pada suatu perusahaan menghitung pajak sangatlah rumit, karena mereka menghitung secara manual dengan memasukkan rumus-rumus pajak, sehingga rentan kesalahan semakin besar. 

Solusi yang Ditawarkan
Dengan adanya program ini user hanya menginput datanya saja tanpa harus menghitung dengan rumus atau secara manual lagi. Sehingga user dipermudah dalam mencari tarif pajak.

Ruang Lingkup User
Supervisor Accounting

Batasan Aplikasi
  • Dapat menghitung Netto (Penghasilan Bersih)
  • Dapat menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  • Dapat menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
  • Dapat menghitung Tarif Pajak
Tampilan mengenai Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21 :

Gambar 1 merupakan tampilan pertama saat membuka program penghitungan pajak PPh, pasal 21. Disini kita dapat memilih menu, pertama yang harus user lakukan yaitu input pajak pegawai.
Gambar 1 - Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21
Gambar 2 merupakan tampilan dimana user dapat memasukkan jumlah pegawai yang diinginkan, sebagai contoh user masukkan 2 jumlah pegawai.
Gambar 2 - Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21
Gambar 3 menjelaskan bahwa user dapat menginput data-data yang diperlukan.
Gambar 3 - Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21
Terdapat beberapa ketentuan saat pengisian input data, antara lain:
  • Pada saat menginput nama user hanya dapat memasukkan maksimal 7 karakter. Apabila lebih dari 7 karakter maka saat user mencetak hasil hanya akan tercetak 7 karakter dari depan.
  • Pada saat menginput Jenis kelamin program ini hanya menerima “L (laki-laki) dan P (Perempuan). Apabila user salah menginputkan (selain L/P) maka program akan balik lagi ke input jenis kelamin.
  • Berlaku juga pada saat menginput Status. Apabila user salah menginputkan status yang diminta program, maka program akan balik lagi ke input status.
  • Secara prosedur negara, pajak dihitung secara pertahun dan nantinya akan di bagi 12 karena dalam pembayaran pajak secara sebulan sekali.
Gambar 4 menjelaskan user masukkan data-data pada pegawai ke-2.
Gambar 4 - Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21
Setelah selesai mengisi data- data pegawai, lalu program akan balik lagi ke menu awal. Lalu pilih menu 2 untuk mencetak hasil penghitungan pajak seperti yang terlihat pada Gambar 5.
Gambar 5 - Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21
Gambar 6 merupakan hasil dari penghitungan pajak yang di inginkan.
Gambar 6 - Aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21
Pada Gambar 6 menjelaskan beberapa rincian antara lain:

  1. Pegawai pertama terkena pajak sebesar Rp 4.390.000, sedangkan pegawai kedua tidak kena pajak, karena PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) lebih besar dari Netto.
  2. Biaya Jabatan = 5% dari Penghasilan Bruto Max 6000.000 per tahun.
  3. Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan.
  4. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = untuk mencari PTKP itu berkaitan dengan jenis kelamin dan status.
  5. Apabila jenis kelamin P (Perempuan) maka biaya PTKPnya Rp 24.300.000 dan tidak pengaruh ia memiliki status apa, karena manurut UU Perempuan dianggap tidak menanggung beban keluarga.
  6. Apabila jenis kelamin L (Laki-laki) maka dilihat dari statusnya terlebih dahulu.
    Statusnya TK (Tidak Kawin) maka biaya PTKPnya Rp 24.300.000
    Statusnya K0 (Keluarga Tidak punya anak) maka biaya PTKPnya Rp 26.325.000
    Statusnya K1 (Keluarga punya anak 1) maka biaya PTKPnya Rp 28.350.000
    Statusnya K2 (Keluarga punya anak 2) maka biaya PTKPnya Rp 30.375.000
    Statusnya K3 (Keluarga punya anak 3) maka biaya PTKPnya Rp 32.400.000
    PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Netto – PTKP
  7. Apabila PTKP lebih besar dari pada Netto maka hasilnya di anggap 0 atau tidak mempunyai PKP
  8. Tarif Pajak = PKP * Tarif Pajak (yang telah di atur menurut UU No.36 Tahun 2008 pasal 17) 
  9. Apabila PKP sampai dengan 50.000.000 maka tarif pajak-nya 5% (tarif pertama)
  10. Apabila PKP diatas 50.000.000 s/d 250.000.000 maka tarif pajak-nya 15% (tarif kedua) 
  11. Apabila PKP diatas 250.000.000 s/d 500.000.000 maka tarif pajak-nya 25% (tarif ketiga) 
  12. Apabila PKP diatas 500.000.000 maka tarif pajak-nya 30% (tarif keempat) 
  13. Contoh : Apabila pagawai memiliki PKP 300.000.000 maka 50.000.000 dikalikan 5%( tarif kesatu) + 200.000.000 dikalikan 15% (tarif kedua) sisanya 50.000.000 * 25% (tarif ketiga) Jadi dalam penghitungan tarif pajak tidak langsung ambil 25% saja.
Bagi teman-teman yang ingin download aplikasi Penghitungan Pajak PPh Pasal 21  Silahkan hubungi kontak berikut ini: reynald.adhitya96@gmail.com

No comments:

Post a Comment