Hak dan Kewajiban Pedestrian Indonesia

Saat ini tidak sedikit lagi mahasiswa Universitas Gunadarma maupun Universitas Indonesia yang menjadi pedestrian. Mengingat awal tahun lalu masih banyak Tragedi tabrak lari di jalan Margonda Raya Depok . Fauzi Online membuat artikel ini sebagai pengingat kewaspadaan para Pendestrian Indonesia yang sumbernya diperoleh dari selebaran brosur dari mba unyu unyu Fakultas Ilmu Keperawatan UI. hehe


Oh iya bagi yang belum mengetahui pedestrian, pedestrian merupakan berasal dari kata pedos (bahasa Yunani) yang berarti kaki sehingga dalam kamus besar bahasa indonesia pedestrian dapat diartikan sebagai pejalan kaki atau orang yang berjalan kaki.


Perlu diketahui sebagai bahan pengetahuan kita bersama bahwa pedestrian di Indonesia sebenarnya mempunyai hak dan kewajiban sendiri. Jadi bagi pengendara motor maupun pengguna transportasi jalan lainnya harus memahami perlunya berbagi bersama mengenai fasilitas umum yaitu jalan.

Hak dan Kewajiban Pedestrian Indonesia
Hak dan Kewajiban Pedestrian Indonesia

Hak Pejalan Kaki
Menurut undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 131 , pejalan kaki mempunyai hak antara lain:
  1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyebrangan dan fasilitas lain
  2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang di tempat penyebrangan
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejalan kaki berhak menyebrang di tempat yang telah ditentukan.
Kewajiban Pejalan Kaki
Menurut undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 132, pejalan kaki mempunyai kewajiban antara lain:
  1. Pejalan kaki wajib:
    • Menggunakan bagian jalan yang di peruntukan bagi pejalan kaki atau
    • Menyebrang di tempat yang telah di tentukan
  2. Dalam hal tidak terdapat tempat penyebrangan yang di tentukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas
  3. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain

Pejalan kaki dapat memperoleh kompensasi/santunan gugur jika:
  1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan
  2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah dimaksud disetujui oleh jasa raharja
Alur pengaduan untuk mendapatkan kompensasi/santunan untuk Pejalan Kaki
  1. Meminta surat keterangan kesehatan dari dokter/RS yang merawat
  2. Membuat surat laporan polisi tentang kecelakaan lalu lintas dari unit laka satlantas polres dan membawa KTP
Bukti lain yang diperlukan
  1. Dalam hal korban luka-luka: kuitansi biata rawatan, pengobatan yang asli dan sah
  2. Dalam hal korban meninggal dunia: Surat kartu keluarga/surat nikah (bagi yang sudah menikah)
Besar Santunan/Kompensasi Santunan Pedestrian
Amit amit deh jangan sampai Teman-teman mendapatkan musibah saat menjadi pejalan kaki di Indonesia, namun jika hal tersebut dialami oleh teman maupun sodara, Bisa sebagai patokan sebagai berikut:
  1. Meninggal Dunia 25.000.000
  2. Cacat Tetap (maksimal) 25.000.000
  3. Biaya Rawatan (Maksimal) 10.000.000
  4. Biaya Penguburan 2000.000
Demikianlah artikel mengenai Hak dan Kewajiban Pedestrian Indonesia, khususnya daerah Margonda Depok. Tetap berhati hati ya bila di jalan. pentingkan  selalu keselamatan!!! Ingatlah keluarga yang menunggu kepulangan Anda.

Sumber: http://jasaraharja.co.id
Twitter: @pedestrianright #savepedestrian

No comments:

Post a Comment